Ragam

Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

×

Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Baca Juga:  Aa Komara Apresiasi Warung Villa Atas Sawah dalam Mendorong Sukarata Menuju Kampung Wisata Unggulan Purwakarta

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pengenaan PPN atas transaksi elektronik bukanlah hal baru. Aturan tersebut telah berlaku jauh sebelum penetapan tarif PPN 12 persen.

Baca Juga:  Murah dan Praktis! Begini Cara Menghilangkan Baret Pada Kaca Mobil

“Kami perlu menjelaskan bahwa pengenaan PPN untuk jasa uang elektronik telah diterapkan sejak diberlakukannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983, yang efektif mulai 1 Juli 1984. Jadi, ini bukan objek pajak yang baru,” ungkap Dwi Astuti, Sabtu (21/12).

Baca Juga:  Wah! Soal Pajak, Anies Baswedan Akui Orang Kaya Takut Bertemu Dirinya

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang PPN telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2