Daerah

Pemkab Sukabumi Relokasi Korban Pergerakan Tanah ke Lahan Aman

×

Pemkab Sukabumi Relokasi Korban Pergerakan Tanah ke Lahan Aman

Sebarkan artikel ini
Pergerakan Tanah di Sukabumi
Ilustrasi Pergerakan tanah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMIPemkab Sukabumi akan merelokasi korban pergerakan tanah di Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, ke lahan milik Pemkab Sukabumi di Kampung Pasirgoong. Lokasi relokasi tersebut berada tidak jauh dari area bencana.

Baca Juga:  Remaja Garut Kini Bisa Mengakses Layanan Vaksinasi COVID-19

“Lokasi relokasi sudah disurvei oleh Dinas Permukiman Kabupaten Sukabumi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Camat Palabuhanratu, Deni Yudono di Sukabumi, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:  Pilkada Sergai, Ini Pesan Penting untuk Pendukung Beriman Trendi

Lahan seluas tujuh hektare ini tengah dikaji oleh Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (BPVMBG) untuk memastikan kelayakan pembangunannya.

Rencananya, sebanyak 101 rumah akan dibangun di lahan tersebut untuk para penyintas bencana. Pembuatan site plan masih menunggu hasil kajian BPVMBG.

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid-19, Ridwan Kamil Minta Pengelola Wisata Taati Protokol Kesehatan

Keputusan relokasi diambil karena area terdampak di Kampung Gempol dinyatakan tidak layak huni akibat pergerakan tanah yang masih terus berlangsung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2