Daerah

Pemkab Sukabumi Relokasi Korban Pergerakan Tanah ke Lahan Aman

×

Pemkab Sukabumi Relokasi Korban Pergerakan Tanah ke Lahan Aman

Sebarkan artikel ini
Pergerakan Tanah di Sukabumi
Ilustrasi Pergerakan tanah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMIPemkab Sukabumi akan merelokasi korban pergerakan tanah di Kampung Gempol, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, ke lahan milik Pemkab Sukabumi di Kampung Pasirgoong. Lokasi relokasi tersebut berada tidak jauh dari area bencana.

Baca Juga:  Sempat Hilang, Enam Korban Bencana Longsor di Karo Ditemukan Tewas

“Lokasi relokasi sudah disurvei oleh Dinas Permukiman Kabupaten Sukabumi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Camat Palabuhanratu, Deni Yudono di Sukabumi, Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:  Mulai 5 April PT KAI Daop 3 Cirebon, Terapkan Aturan baru Naik KA Jarak Jauh

Lahan seluas tujuh hektare ini tengah dikaji oleh Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (BPVMBG) untuk memastikan kelayakan pembangunannya.

Rencananya, sebanyak 101 rumah akan dibangun di lahan tersebut untuk para penyintas bencana. Pembuatan site plan masih menunggu hasil kajian BPVMBG.

Baca Juga:  Waduh! Belasan Desa di Cianjur Diterjang Banjir, Longsor hingga Angin Puting Beliung

Keputusan relokasi diambil karena area terdampak di Kampung Gempol dinyatakan tidak layak huni akibat pergerakan tanah yang masih terus berlangsung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2