Daerah

Karena Ini, 43 Narapidana Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Natal

×

Karena Ini, 43 Narapidana Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Natal

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: iStockphoto).

JABARNEWS | BEKASI – Sebanyak 43 narapidana di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi khusus Natal 2024 sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, khususnya umat Nasrani, agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di momen keagamaan yang istimewa.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Tanki Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi

“Selain hak menjalankan ibadah Natal, pemberian remisi ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh seluruh warga binaan Nasrani,” ujar Imam pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:  Diduga Sakit, Seorang Jemaah Haji Asal Purwakarta Meninggal Dunia di Asrama Haji Bekasi

Imam menjelaskan bahwa remisi adalah bagian dari upaya pemajuan hak asasi manusia serta sarana hukum untuk mendorong integrasi sosial. Program ini juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memulai hidup baru.

Baca Juga:  Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

“Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk perhatian pemerintah, tetapi juga sebagai apresiasi atas perilaku baik warga binaan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan,” tambahnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23