Daerah

Polres Subang Berhasil Ungkap 103 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2024

×

Polres Subang Berhasil Ungkap 103 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Sepanjang 2024, Polres Subang Ungkap Kasus 103 Kasus Narkoba, Psikotropika dan Miras (Foto: Ist)
Sepanjang 2024, Polres Subang Ungkap Kasus 103 Kasus Narkoba, Psikotropika dan Miras (Foto: Ist)

JABARNEWS | SUBANG – Sepanjang tahun 2024, Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan minuman keras (miras). Dari ratusan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Subang berhasil meringkus 126 tersangka.

Baca Juga:  Polres Subang Gagalkan Peredaran Sabu 46 Gram Tujuan Garut, Satu Pelaku Ditangkap

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa 103 kasus narkoba yang diungkap meliputi narkotika, obat keras atau farmasi, dan minuman keras.

Baca Juga:  Covid-19: Sebuah Pandemi, Ironi dan Refleksi

“Untuk penyelesaian tindak pidana yang berhasil diungkap pada tahun 2024 ini, Kami Sat Narkoba Polres Subang telah melakukan 103 kasus dengan 126 tersangka,” ucap Heri, Senin (30/12/2024).

Baca Juga:  Kapolres Cianjur Beberkan Kasus Narkoba dan Lakalantas Selama Tahun 2023

Selain penindakan, Polres Subang juga fokus pada pencegahan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Subang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2