Daerah

Kisruh Sidang Pengeroyokan di Tasikmalaya: Empat Remaja Dibebaskan, Ditahan Lagi karena Kesalahan Jaksa

×

Kisruh Sidang Pengeroyokan di Tasikmalaya: Empat Remaja Dibebaskan, Ditahan Lagi karena Kesalahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi pengeroyokan anggota TNI AD di Kota Bandung
Ilustrasi aksi pengeroyokan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Drama hukum mewarnai sidang putusan sela kasus pengeroyokan di Pengadilan Anak Tasikmalaya, Senin (6/1/2025). Empat terdakwa remaja berusia di bawah umur sempat dibebaskan oleh hakim, tetapi kembali ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui adanya kesalahan dalam dakwaan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Perusahaan E-Dagang Kembangkan UMKM di Tasikmalaya

Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutuskan untuk mengabulkan eksepsi terdakwa dan memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan di Polsek Tawang. Namun, hanya beberapa jam kemudian, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kembali melimpahkan berkas perkara dengan revisi dakwaan.

Ahmad Sidik, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa dakwaan sebelumnya mengandung kesalahan pada tempat dan waktu kejadian. Dakwaan awal menyebutkan lokasi di Jalan Letjen Mashudi, tetapi faktanya pengeroyokan terjadi di Jalan SL Tobing, Tasikmalaya, pada 17 November 2024.

Baca Juga:  Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tasikmalaya Dikeluhkan, Pemkot Minta Gelar Operasi Pasar

“Kesalahan ini terjadi karena merujuk pada kasus serupa sebelumnya di lokasi berbeda. Setelah direvisi, berkas segera kami limpahkan kembali ke pengadilan,” ujar Ahmad di Polsek Tawang.

Baca Juga:  Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

Hakim menerima dakwaan yang telah diperbaiki dan menerbitkan perintah penahanan ulang terhadap FM, RS, DW, dan RRP, empat terdakwa yang sebelumnya sudah bebas.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2