Nasional

Lewat Perubahan UU Pariwisata, DPD RI Dorong Wisata Ramah Disabilitas

×

Lewat Perubahan UU Pariwisata, DPD RI Dorong Wisata Ramah Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)

JABARNEWS | JAKARTA – DPD RI menekankan pariwisata ramah disabilitas sebagai langkah strategis dalam pengembangan sektor pariwisata Indonesia.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, mengungkapkan perlunya penguatan konsep pariwisata ramah disabilitas melalui perubahan Undang-Undang Pariwisata untuk mengakomodir 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia.

Baca Juga:  Ratusan Tenaga Kesehatan di RSHS Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19

Komite III DPD RI sangat mengapresiasi kinerja Kementerian Pariwisata yang telah melakukan berbagai inovasi dalam program kerjanya dalam mengupayakan bangkitnya pariwisata Indonesia.

Meski demikian, senator dari Kalimantan Tengah ini menyoroti bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan. Selain dampak kenaikan PPN 12% terhadap daya beli masyarakat di sektor pariwisata, implementasi konsep pariwisata ramah disabilitas menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:  Pacu Semangat Kerja dan Kolaborasi Seluruh Eselon II, Setjen DPD RI Gelar Innovation Festival 2023

“Di tingkat global konsep pariwisata ramah disabilitas yang menjadi bagian dari pariwisata berkelanjutan, sudah dikenal sejak tahun 2019. Saat itu United Nations Tourism Organization (UNWTO) dan The ONCE Foundation meluncurkan The ‘Accessible Tourism Destination (ATD)’”, ujar Erni, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:  Masyarakat Enggan Ambil Kredit Perumahan, Purbaya: Pendapatan Warga Belum Stabil
Pages ( 1 of 3 ): 1 23