Nasional

Lewat Perubahan UU Pariwisata, DPD RI Dorong Wisata Ramah Disabilitas

×

Lewat Perubahan UU Pariwisata, DPD RI Dorong Wisata Ramah Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)

JABARNEWS | JAKARTA – DPD RI menekankan pariwisata ramah disabilitas sebagai langkah strategis dalam pengembangan sektor pariwisata Indonesia.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, mengungkapkan perlunya penguatan konsep pariwisata ramah disabilitas melalui perubahan Undang-Undang Pariwisata untuk mengakomodir 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia.

Baca Juga:  Provinsi Jabar Butuh Sepuluh Pemekaran Daerah Lagi, DOB Kunci Kesejahteraan Masyarakat?

Komite III DPD RI sangat mengapresiasi kinerja Kementerian Pariwisata yang telah melakukan berbagai inovasi dalam program kerjanya dalam mengupayakan bangkitnya pariwisata Indonesia.

Meski demikian, senator dari Kalimantan Tengah ini menyoroti bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan. Selain dampak kenaikan PPN 12% terhadap daya beli masyarakat di sektor pariwisata, implementasi konsep pariwisata ramah disabilitas menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:  Inilah Deretan Eks Koruptor yang Nyaleg DPR RI dan DPD RI, Ada Mantan Bupati Subang

“Di tingkat global konsep pariwisata ramah disabilitas yang menjadi bagian dari pariwisata berkelanjutan, sudah dikenal sejak tahun 2019. Saat itu United Nations Tourism Organization (UNWTO) dan The ONCE Foundation meluncurkan The ‘Accessible Tourism Destination (ATD)’”, ujar Erni, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Belum Ada Implementasi di Lapangan, DPD RI: Bukti Konkritnya Mana?
Pages ( 1 of 3 ): 1 23