Nasional

Lewat Perubahan UU Pariwisata, DPD RI Dorong Wisata Ramah Disabilitas

×

Lewat Perubahan UU Pariwisata, DPD RI Dorong Wisata Ramah Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti (Foto: DPD RI)

Erni menjelaskan bahwa ATD adalah penghargaan tahunan dari UNWTO yang diberikan berdasarkan evaluasi Komite Ahli. Penghargaan ini mengakui destinasi wisata yang mampu memberikan layanan inklusif kepada setiap wisatawan, tanpa memandang keterbatasan yang mereka miliki.

Baca Juga:  Pemda Harus Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat Di Jabar Aman

“Portugal, Barcelona, dan kota Thrissur di India adalah 3 destinasi wisata yang memperoleh penghargaan ATD untuk pertama kali pada tahun 2020,” lanjutnya.

Indonesia sendiri telah memperkenalkan konsep ini sejak 2021 melalui Permenparekraf No 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Namun, setelah tiga tahun berjalan, jumlah destinasi ramah disabilitas masih sangat terbatas.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan

Sementara itu, data BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa 8,5% penduduk Indonesia atau 22,97 juta orang adalah penyandang disabilitas, yang merepresentasikan potensi wisatawan domestik yang signifikan.

Baca Juga:  Pemekaran Daerah, Forkodetada Jabar Bakal Audiensi ke DPD RI

Menanggapi lambatnya implementasi, Erni menegaskan perlunya penguatan regulasi agar mendorong stakeholder pariwisata melaksanakan aturan tersebut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3