JABARNEWS | SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang menggelar konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2025, di Aula Polres Subang untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria disabilitas bernama Toikin. Peristiwa ini melibatkan dua perempuan sebagai tersangka, yaitu AN (22) dan TK (16).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Penjelasannya
Lokasi kejadian pembunuhan berada di Jalan Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan sadis ini telah direncanakan oleh para pelaku sejak sepekan sebelumnya.





