Daerah

Kemenkum Jabar Soroti Dua Raperda Purwakarta, Ini Catatannya

×

Kemenkum Jabar Soroti Dua Raperda Purwakarta, Ini Catatannya

Sebarkan artikel ini
Rapat harmonisasi dua Raperda Purwakarta yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jabar pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: jabar.kemenkum.go.id)
Rapat harmonisasi dua Raperda Purwakarta yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jabar pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: jabar.kemenkum.go.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kualitas peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta secara daring pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga:  Jelang Laga Persija VS Persib, Kapolres Purwakarta Minta Bobotoh dan The Jakmania Jaga Ketertiban

Raperda yang dibahas adalah mengenai Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, dalam rapat tersebut menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kedua Raperda Purwakarta.

Baca Juga:  Disdik Jabar Raih Peringkat 2 ‘Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Tingkat Jabar 2024’

Melansir laman resmi Kemenkum Jabar, terkait Raperda Administrasi Kependudukan, Funna menyampaikan bahwa Raperda Administrasi Kependudukan ini mencantumkan kembali Perpres No. 96 Tahun 2018. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan lebih lanjut agar publik dapat memahami data dan informasi yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga:  Jangan Takut Kehabisan, Pasokan Pertalite di Sukabumi Capai 720.000 Liter per Hari

Selain itu, pengaturan delagasi kepada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di dalam pasal Raperda ini juga perlu dikaji ulang agar sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23