Daerah

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Purwakarta, 48 Paket Narkoba Diamankan

×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Purwakarta, 48 Paket Narkoba Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua orang pengedar sabu (Foto: Ist)
Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua orang pengedar sabu (Foto: Ist)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar sabu berinisial IN (37) dan R (38).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 48 paket sabu dengan total berat 32,88 gram yang dikemas dalam bungkus bekas kopi.

Baca Juga:  HGN 2020, FAGI Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Para Guru

Diketahui IN, warga Desa Maracang dan R, warga Desa Cilangkap, keduanya berasal dari Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, ditangkap di lokasi berbeda, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga:  3 Hal yang Buat Kiki Amalia Marah Besar terhadap Agung Nugraha, Nomor 1 Tidak Ada Ampun

Pelaku IN diamankan di sekitar Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta. Sementara R diamankan di wilayah Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao.

Baca Juga:  Sepanjang Januari Hingga Oktober 2022, Ada 148 kejadian Bencana Alam di Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2