Ragam

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

×

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.

Baca Juga:  Ada Ancaman PHK Massal, Haru Suandharu Dorong Pemerintah Revisi Kebijakan Impor TPT

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Resmikan Pabrik Kopi Khas Bumi Parahyangan

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, yang membawa sejumlah perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan ini pada Desember 2024.

Baca Juga:  MTQ XXXV 2018 Jabar Resmi Ditutup, Kota Bandung Juara Umum

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya

Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234