Ragam

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

×

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.

Baca Juga:  PHK di Kota Bekasi Tembus Seribu Orang, Naik Dibanding Tahun Lalu

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Sudah 25.700 Pekerja Terkena PHK, Daerah dengan UMK Tinggi Paling Rawan

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, yang membawa sejumlah perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan ini pada Desember 2024.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Sigap Waspadai Gelombang PHK Akibat Pelesuan Ekonomi Global

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya

Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234