Ragam

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

×

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.

Baca Juga:  Kenali Tiga Manfaat Teh Hojicha Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Cegah Demam

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Asian Games Tidak Patut Dibuat Ajang Nyinyir

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, yang membawa sejumlah perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan ini pada Desember 2024.

Baca Juga:  Proses PHK Karyawan Lebih Mudah, Begini Aturannya dalam Perppu Cipta Kerja

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya

Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234