Daerah

Sahur on The Road Dilarang di Depok Selama Ramadan, Ini Alasannya

×

Sahur on The Road Dilarang di Depok Selama Ramadan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sahur on The Road (Foto: Net)
Ilustrasi Sahur on The Road (Foto: Net)

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, secara resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2025. Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok selama bulan puasa.

Baca Juga:  FKDT Purwakarta Audensi Ke DPRD, Ini Tuntutannya

Pemkot Depok menilai kegiatan SOTR lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi masyarakat.

“Kami Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road,” kata Wali Kota Depok Supian Suri dikutip dari Metro, Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polres Tasikmalaya Kota Sita Ratusan Tuak Ilegal

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Pemkot Depok akan melakukan patroli di seluruh wilayah kota yang mencakup sebelas kecamatan. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Kebutuhan Pangan MBG Purwakarta Tinggi, Om Zein Ajak Petani: Tanam Saja!

“Kami menilai kegiatan ini (SOTR) akan banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” ungkapnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2