JABARNEWS | SUBANG – Selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang akan dimulai lebih awal, yaitu pukul 06.30 pagi.
Perubahan jam kerja ASN Subang ini merupakan implementasi dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H. Asep Nuroni.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23/OT.03/OR.G tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 H/2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” ujar Sekda Subang, H. Asep Nuroni.
Kebijakan tersebut disambut dengan antusias oleh para ASN Subang yang kini akan memulai aktivitas kerja mereka lebih awal dari biasanya.