Daerah

PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar, Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas

×

PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar, Kasus Pagar Laut di Bekasi Tuntas

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut Bekasi
Pagar laut di Kabupaten Bekasi. (Foto: CNBC).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah diselesaikan dengan pihak terkait membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:  Silpa Kabupaten Bekasi Masih Rp2 Triliun, DPRD Minta Pemkab Tingkatkan Serapan Anggaran

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah menyelesaikan kewajibannya terkait denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi.

Baca Juga:  Nelayan Malaysia Berulah, Lakukan Pengeboman Ikan di Perairan Indonesia

“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar Ipunk di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Ia menjelaskan, sesuai Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah membayarnya secara penuh.

Baca Juga:  Kekeringan Meluas hingga 23 Desa, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2