10.099 Honorer di Bekasi Siap Ikuti Seleksi PPPK, Ini Tahapannya

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS BEKASI – Sebanyak 10.099 tenaga honorer di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah bersiap mengikuti tahap seleksi pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas, Kader IPNU & IPPNU Purwakarta Ikuti Lakmud

Proses ini menjadi langkah penting bagi para tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengubah status kepegawaian mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengungkapkan bahwa seleksi tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Sampah Sepanjang 1,5 Kilometer di Kali Pasir Mulai Diangkut, DLH Bekasi Ungkap Hal Ini

Endin menyebutkan bahwa program pengangkatan tenaga honorer ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Naikkan Alokasi Anggaran Infrastruktur Jadi Rp1,3 Triliun

Menurutnya, berdasarkan amanat undang-undang tersebut, seluruh proses seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.