Nasional

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

×

Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Mulai Berlaku Senin

Sebarkan artikel ini
Sampah Kota Bandung
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Merdeka, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Kebijakan baru pemerintah terkait pengelolaan sampah ini rencananya mulai diberlakukan pada Senin (10/3).

Baca Juga:  Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Menaker Dilaporkan Ke Lembaga Buruh Internasional

“Kami akan melarang praktik open dumping. Ke depan, sampah harus dikelola hingga tuntas,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:  Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Flip Diperkirakan Bakal Segera Hadir

“Senin kebijakan ini mulai diterapkan, sambil menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang baru,” lanjutnya.

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Perintahkan Pembersihan Sampah di Bantaran Kali CBL
Pages ( 1 of 3 ): 1 23