Daerah

Bupati Om Zein Terapkan Aturan Baru, ASN Purwakarta Wajib Tahu Ini

×

Bupati Om Zein Terapkan Aturan Baru, ASN Purwakarta Wajib Tahu Ini

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein (Foto: Ist)
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein (Foto: Ist)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, mengeluarkan kebijakan baru terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Baca Juga:  Bogor Diguncang Gempa, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban

Kebijakan baru Bupat Om Zein ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/99-Org/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.

Dengan berlakunya aturan terbaru Bupati Om Zein ini, Surat Edaran sebelumnya, yakni Nomor 100.3.4/1945/Org/2024, resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Baca Juga:  Lahan Pemakaman Terbatas, Pansus 3 DPRD Bahas Raperda Soal Data Makam Tumpang

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penerapan pakaian khas daerah bagi ASN Purwakarta. Setiap hari Rabu, seluruh ASN diwajibkan mengenakan busana tradisional khas daerah, yakni pangsi hitam dengan iket bagi pria serta kebaya bagi wanita.

Baca Juga:  Libur Sekolah di Kota Tasikmalaya Diperpanjang Tiga Hari, Cek Disini Tanggal Masuknya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23