JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta akan mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan ambulans desa yang digunakan untuk berbelanja di Pasar Induk Cikopo, Kecamatan Bungursari.
Insiden ini mencuat setelah sebuah ambulans milik Desa Citamiang digunakan untuk berbelanja dan viral di media sosial.
Netizen mengecam kasus penyalahgunaan ambulans desa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi kendaraan tersebut.
Sekretaris DPMD Kabupaten Purwakarta, Drs. Alit Sukandi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian ini yang dinilai mencoreng etika birokrasi.