Daerah

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran 287 Lembar Uang Palsu Jelang Lebaran

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran 287 Lembar Uang Palsu Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, berhasil mengungkap peredaran ratusan lembar uang palsu (upal). Tiga pelaku berinisial C, S, dan U diamankan setelah membeli ratusan lembar upal demi keuntungan Rp 1 juta.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moc Faruk Rozi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Petugas Segel 7 Gudang Limbah Medis di Kabupaten Cirebon

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisial C membeli uang palsu dari seorang DPO berinisial D di Jakarta. Sementara S dan U bertindak sebagai perantara dalam transaksi ini,” ujar Moc Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:  Hanya Sebulan Setengah, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Ratusan Knalpot Bising

Polisi menyita 287 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika dinominalkan mencapai Rp 28,7 juta. Selain itu, ditemukan pula dua lembar uang palsu tanpa nomor seri, alat detektor uang, serta tiga unit ponsel milik para tersangka.

Baca Juga:  Ingin Buat Ajang Tingkat Provinsi, Erwan Setiawan Siapkan Wagub Jabar Cup 2026

Menurut Kapolres, uang palsu tersebut dibeli dari D seharga Rp 4 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta, sehingga para pelaku hanya mendapat keuntungan Rp 1 juta.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2