Daerah

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran 287 Lembar Uang Palsu Jelang Lebaran

×

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran 287 Lembar Uang Palsu Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Warga Desa Paya Lombang Deklarasikan Dukung Beriman Trendi Di Pilkada

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari, menegaskan bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini dapat dengan mudah dikenali.

Baca Juga:  3 Dari 4 Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Diberi Hadiah Timah Panas Oleh Polisi

“Uang palsu ini tidak memiliki benang pengaman, serta menggunakan kertas yang sangat tipis. Masyarakat cukup membedakannya dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang,” jelas Laura.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Karena Jomblo, Pemuda Asal Tasikmalaya Ini Nekat Onani di Tempat Umum

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Lebaran yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan upal. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2