Daerah

Dengan FWA, ASN Purwakarta Boleh Tak Ngantor Usai Libur Lebaran 2025?

×

Dengan FWA, ASN Purwakarta Boleh Tak Ngantor Usai Libur Lebaran 2025?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN Purwakarta (Foto: Net)
Ilustrasi ASN Purwakarta (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan kembali bekerja setelah libur Lebaran 2025, termasuk bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, yakni 8 April 2025, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dari lokasi yang lebih fleksibel melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA).

Baca Juga:  Membedah Buku Pergolakan Tanam Paksa dan Berdirinya Purwakarta 1830-1832

Namun perlu ditegaskan, tanggal tersebut bukan merupakan tambahan hari libur, melainkan bentuk penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui sistem FWA. Adapun cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah tetap berakhir pada 7 April 2025.

Kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi kepadatan arus balik pasca libur Lebaran 2025. Melalui Kementerian PANRB, pemerintah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan skema FWA, termasuk bagi ASN Purwakarta.

Baca Juga:  Presiden Amerika Serikat Ke 41, George HW Bush Meninggal Dunia

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat, 4 April 2025. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran 2025, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Optimistis Capai Target 2,5 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2024

“Melalui perubahan surat edaran (SE) ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” ujar Rini dalam keterangan resminya dikutip Minggu, (6/4/2025).

Dalam SE tersebut, pihaknya meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) ini sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2