JABARNEWS | PANGANDARAN – Kegiatan adu bagong atau dugong yang digelar secara ilegal di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, resmi dibubarkan oleh aparat gabungan pada Minggu (6/4/2025). Kegiatan yang tidak mengantongi izin resmi ini diduga melanggar sejumlah aturan hukum dan menghasilkan omzet yang mengejutkan, lebih dari Rp500 juta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin penyelenggaraan hiburan. “Kegiatan sudah dibubarkan, panitianya juga kabur. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Rusnandar menambahkan, penyelenggara kegiatan bisa dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan. Selain itu, ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Pihak penyelidik sejauh ini baru berhasil memeriksa petugas pemungut karcis. Struktur panitia penyelenggara masih dalam pencarian. Padahal, berdasarkan informasi lapangan, tiket masuk kegiatan tersebut mencapai Rp65 ribu, tiket naik panggung Rp24 ribu, dan biaya parkir Rp10 ribu. Biaya pendaftaran untuk peserta pun sangat tinggi: kelas satu Rp1 juta, kelas dua Rp3 juta, dan kelas tiga mencapai Rp5 juta, dengan total peserta sekitar 83 orang.
“Omzet dari kegiatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Ini angka yang sangat besar untuk kegiatan ilegal,” tegas Rusnandar.