Daerah

Lima ASN Karawang Terancam Sanksi Usai Bolos di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

×

Lima ASN Karawang Terancam Sanksi Usai Bolos di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | KARAWANG – Lima orang aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam mendapatkan sanksi karena bolos tanpa keterangan di hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1446 H.

Baca Juga:  Cerita TKW Asal Karawang Pulang Kampung Setelah 13 Tahun Hilang Kontak di Bahrain

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, di Karawang, Selasa (8/4/2025).

“Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gery.

Baca Juga:  Haru Suandharu Jagokan Prancis Juara Euro 2024

Kelima ASN yang bolos berasal dari tiga OPD, yaitu satu orang dari Sekretariat DPRD Karawang, satu orang dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, tiga orang dari Dinas Kesehatan.

Gery menambahkan bahwa secara umum tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Karawang cukup tinggi. Dari total 4.221 ASN, sebanyak 299 orang tidak masuk kerja namun dengan alasan resmi, seperti cuti melahirkan, sakit, maupun izin penting lainnya.

Baca Juga:  Ini Langkah Bima Arya Ungkap Jaringan Remaja Stop Truk Demi Konten di Bogor
Pages ( 1 of 2 ): 1 2