JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Mendagri.
Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan proses pemeriksaan berlangsung selama 14 hari dan hasilnya akan menjadi dasar pemberian sanksi.
“Empat belas hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” ujar Husni di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam, Lucky menjawab 43 pertanyaan dari tim pemeriksa. Ia mengira izin tidak diperlukan saat bepergian di masa libur atau cuti bersama, asumsi yang ternyata keliru.
“Saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman. Masih akan ada pemanggilan terhadap subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati dalam pemeriksaan,” tambah Husni.