JABARNEWS | JAKARTA – Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap Wali Kota Depok Supian Suri berada di tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pernyataan Kemendagri ini menyusul polemik izin penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik lebaran.
“Dalam tata kelola pemerintahan, pemberian sanksi terhadap kepala daerah seperti bupati atau wali kota merupakan wewenang pejabat pembina kepegawaian di atasnya, yaitu gubernur,” ujar Bima di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Bima menyebut, Gubernur Jabar telah mengambil langkah yang tepat dengan menegur langsung Wali Kota Depok terkait persoalan tersebut. Ia pun mengapresiasi ketegasan Dedi dalam menangani isu ini.