JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus narkoba selama April 2025. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap 9 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan obat keras tanpa izin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyebutkan bahwa dari tujuh kasus narkoba yang diungkap, empat di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sedangkan tiga lainnya terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan DMP.
“Total ada 9 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, dan 3 tersangka kasus obat-obatan keras,” ujar Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, seperti Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan. Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta lokasi (drop point).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7,92 gram sabu-sabu, 743 butir Trihexyphenidyl, 255 butir Tramadol, dan 184 butir DMP.