JABARNEWS | CIANJUR – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan bahwa aktivitas penambangan tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tim gabungan terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
“Kita responsif terhadap laporan warga, dan sidak ini membuktikan tambang tersebut ilegal karena tidak mengantongi IUP serta sudah merusak lingkungan,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu tengah berlangsung. Truk-truk pengangkut langsung diperintahkan berhenti. Setelah diperiksa, perusahaan hanya menunjukkan dokumen pendirian usaha, tanpa disertai izin tambang yang sah.
Lebih lanjut, truk-truk pengangkut tidak memiliki dokumen KIR, banyak belum bayar pajak, supir tidak memiliki SIM, bahkan banyak pekerja tidak bisa menunjukkan KTP.