Daerah

Karawang Kunci 87 Ribu Hektare Sawah dari Alih Fungsi Lahan, Wamentan Ungkap Hal Ini

×

Karawang Kunci 87 Ribu Hektare Sawah dari Alih Fungsi Lahan, Wamentan Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Sudaryono
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (Foto: Istimewa).

JABARNES | KARAWANG – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjaga ketat keberlangsungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.

Hal itu disampaikan Sudaryono saat kunjungan kerjanya ke Karawang pada Jumat (25/4/2025). Ia menilai, langkah Karawang sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang Sebut Tiga Kecamatan Ini Rawan pada Pilkada Serentak 2024

“Jadi lahan persawahannya dilindungi, dikunci dari alih fungsi lahan. Ini sangat kami apresiasi,” tegas Sudaryono.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan data, Karawang memiliki luas baku sawah sekitar 97.000 hektare, dan sebanyak 87.000 hektare telah “dikunci” agar tidak bisa dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Batasi Jam Operasional Truk Berat di Jalur Badami–Loji, Ini Waktunya

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyusutan lahan pertanian yang kerap terjadi di daerah berkembang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2