Daerah

Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka

×

Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang banding pemecatan ASN (Foto: Net)
Ilustrasi sidang banding pemecatan ASN (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Urus KTP hingga Akta Kini Bisa di Kecamatan, Bupati Subang Pastikan Gratis dan Tanpa Calo

Ketiga pemohon tersebut adalah Mimin Mintarsih, istri kedua Yosep Hidayah, serta Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, yang merupakan anak tiri Yosep.

Mereka mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh Polda Jawa Barat dalam kasus kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Underpass Gatot Subroto Cimahi Digarap 10 Bulan, Anggaran Rp100 Miliar Disiapkan

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (28/4/2025), hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan dari Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Modus Tabungan Lebaran, Wanita Asal Sukatani Purwakarta Gelapkan Uang Senilai Rp200 Juta
Pages ( 1 of 2 ): 1 2