JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Depok menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris empat pekerja rentan yang meninggal dunia.
Santunan ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Depok Nina Suzana dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, di Balai Kota Depok pada Senin (28/4/2025).
Novarina menjelaskan, ada 4 orang pekerja rentan yang meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.
“Pemerintah Kota Depok telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 8.675 pekerja rentan di wilayah Kota Depok menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok,” ujar Novarina.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris pekerja rentan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat membantu ahli waris untuk tetap melanjutkan kehidupan secara layak meskipun kehilangan tulang punggung keluarga.