Daerah

Polres Kuningan Ringkus 11 Pengedar Narkoba Selama Maret 2025, Termasuk Mahasiswa dan Pedagang

×

Polres Kuningan Ringkus 11 Pengedar Narkoba Selama Maret 2025, Termasuk Mahasiswa dan Pedagang

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi tersangka penyalahgunaan narkoba. (Foto: Republika).

JABARNEWS | KUNINGANPolres Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan menangkap 11 orang tersangka sepanjang Maret 2025. Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan berbagai latar belakang, termasuk pelajar, buruh, pedagang, dan wiraswasta.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

“Para tersangka diamankan dari sembilan kasus berbeda yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2025).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu-sabu, 224 butir psikotropika berbagai merek, 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas.

Baca Juga:  Hasanah Dukung Pilkada Kondusif

Salah satu tersangka berinisial M (27), seorang mahasiswa asal Kabupaten Cirebon, ditangkap karena memiliki ekstasi. Sementara itu, A (34), pedagang asal Garawangi, kedapatan membawa sabu-sabu saat diringkus.

Baca Juga:  PDIP Hargai Proses Hukum Atas Dugaan Kasus Korupsi Menyeret Juliari P Batubara

Polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang terlibat dalam peredaran gabungan psikotropika dan obat keras, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2