Daerah

Langgar Aturan, Dua Tempat Usaha di Garut Disegel Satpol PP karena Tak Berizin

×

Langgar Aturan, Dua Tempat Usaha di Garut Disegel Satpol PP karena Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Garut
Satpol PP Garut segel dua tempat usaha karena tak berizin dan langgar aturan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel dua tempat usaha yang melanggar aturan karena belum memiliki izin resmi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Iya, ada penyegelan tempat usaha,” kata Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, saat dikonfirmasi di Garut, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga:  Lewat SE Ini, PTMT di Kota Depok Bisa dengan Kapasitas 50 Persen

Dua tempat yang disegel adalah Studio Sams, tempat hiburan berkonsep bioskop mini di Jalan Sudirman No. 129, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, serta Nice Playlane, resto dan wahana wisata bermain di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora.

Baca Juga:  Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

Menurut Usep, kedua tempat usaha tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah karena tidak mengantongi perizinan yang sah.

“Studio Sams dan Nice Playlane belum menempuh proses perizinan yang berlaku di Kabupaten Garut, sehingga kami lakukan penyegelan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gus Menteri Prioritaskan Dana Desa Tahun 2021 Untuk Revitalisasi BUMDes
Pages ( 1 of 2 ): 1 2