Daerah

Nenek 76 Tahun Dianiaya karena Dituduh Penculik, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama

×

Nenek 76 Tahun Dianiaya karena Dituduh Penculik, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | CIANJUR – Kasus penganiayaan terhadap lansia kembali mengejutkan warga Cianjur, Jawa Barat. Polres Cianjur menangkap seorang pria bernama Ahmad (50), warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, yang terbukti melakukan pemukulan terhadap nenek Asyiah (76) setelah menuduhnya sebagai pelaku penculikan anak.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dalam keterangannya Selasa (6/5/2025), menjelaskan bahwa selain Ahmad, pihaknya juga menetapkan Abdul Kohar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Kohar diketahui melarikan diri dan kini dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:  Longsor Terjang Tiga Kampung di Palabuhanratu Sukabumi, Dampaknya Tutupi Akses Jalan

“Pelaku Ahmad ditangkap di rumahnya, sementara Abdul Kohar masih buron. Anggota kami sudah disebar untuk melakukan pengejaran,” ujar AKP Tono.

Baca Juga:  Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemkab Cianjur Siapkan Rp3,3 Miliar Bangun Pusat Peternakan

Aksi main hakim sendiri ini terjadi karena kabar tidak benar yang menyebutkan bahwa korban menculik anak warga. Ahmad, dalam pengakuannya, terpancing emosi karena menduga anaknya hampir menjadi korban penculikan. Padahal, tudingan tersebut tidak terbukti sama sekali. Nenek Asyiah adalah warga sekitar yang tengah berjalan pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Tetapkan 16 Pelajar Tersangka Duel Maut yang Tewaskan Siswa MTs

“Kami sangat mengutuk tindakan kekerasan terhadap lansia yang didasarkan pada isu atau hasutan yang tidak benar. Kami imbau warga untuk melapor ke pihak berwajib jika mendapati hal mencurigakan,” tegas Tono.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2