Daerah

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

×

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Sebanyak 10 warga Kota Cimahi yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (19/5/2025) mendatang.

Baca Juga:  Satlat PJKR Unsur dan Kodrat Cianjur Gelar POP Tarung Derajat

Sidang tersebut akan digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan langsung dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga:  Jangan Buang Sampah Sembarangan di Desa Teja Majalengka, Lihat Sanksinya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul, membenarkan agenda sidang tersebut.

“InsyaAllah sidang tipiring dijadwalkan tanggal 19 Mei 2025,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga:  Pengakuan Pemeran Video Syur di Kebuh Teh Ciwidey Bandung Usai Ditangkap Polisi
Pages ( 1 of 4 ): 1 234