Daerah

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

×

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Sebanyak 10 warga Kota Cimahi yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (19/5/2025) mendatang.

Baca Juga:  Salah Satu Daerah Penyangga Ketahanan Pangan Nasional, Serdang Bedagai Produksi Padi 431.378 Ton Pada Tahun 2023

Sidang tersebut akan digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan langsung dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga:  Infrastruktur TPPAS Regional Legok Nangka akan Segera Dibangun, Bey Machmudin Bilang Begini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul, membenarkan agenda sidang tersebut.

“InsyaAllah sidang tipiring dijadwalkan tanggal 19 Mei 2025,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga:  Engga Perlu Ribet, Ini Enaknya Jadi Nasabah bank bjb Nonton Konser Now Playing Festival
Pages ( 1 of 4 ): 1 234