Daerah

Kemenkop Pastikan Biaya Akta Koperasi Merah Putih Maksimal Rp2,5 Juta

×

Kemenkop Pastikan Biaya Akta Koperasi Merah Putih Maksimal Rp2,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi. (Foto: BPMI Setpres).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan bahwa biaya pembuatan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih kini jauh lebih terjangkau, maksimal sebesar Rp2,5 juta.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi saat Peluncuran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga:  DMI Ciamis Tegaskan Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye saat Pilkada 2024

Penurunan biaya tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diteken pada 24 April 2025. Sebelumnya, biaya pembuatan akta notaris bisa mencapai Rp7 juta.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Koperasi Merah Putih Bukan Alat Politik, Tapi Wujud Ekonomi Kerakyatan

“Kami sudah diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan. Maka, disepakati biaya maksimal Rp2,5 juta,” ujar Budi Arie.

Baca Juga:  Mobil Dinas Pemkot Bekasi Dipakai Staf ke Subang Saat Libur Lebaran, Ini Penjelasan BKPSDM

Kemenkop juga mendorong percepatan musyawarah desa khusus sebagai dasar legalitas koperasi, sebelum diurus melalui notaris dan kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23