Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

×

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kabar baik bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai Mei 2025, pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih mudah dan praktis.

Peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta kini dapat mencairkan dana tersebut langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor cabang.

Baca Juga:  Pedagang hingga Sopir Angkot Dihimbau Mengikuti Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO, yang tersedia di App Store dan Playstore, merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT.

Baca Juga:  Kolaborasi Dengan Pemprov Jabar, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Hunian Griya Pekerja di Purwakarta

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Moch Faisal, menyatakan bahwa JMO hadir untuk mempermudah akses layanan bagi seluruh peserta.

Baca Juga:  SPSI Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Kebijakan Ini Rugikan Buruh, Kami akan Lakukan Perlawanan

“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” jelas Faisal.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2