Daerah

DLH Kota Bandung Tak akan Angkut Sampah Masyarakat yang Tidak Bayar Retrebusi, Benarkah?

×

DLH Kota Bandung Tak akan Angkut Sampah Masyarakat yang Tidak Bayar Retrebusi, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi armada pengangkut sampah. (Foto: Ecoton).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudi Prayudi memastikan petugas tidak akan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bagi warga yang tidak membayar retribusi sampah.

Meski demikian, dia menyebut bahwa sanksi tersebut masih belum efektif untuk meningkatkan angka perolehan retribusi sampah.

Baca Juga:  Empat Kelurahan di Ujungberung Jadi Tempat Implementasi Nyamuk Aedes Aegypti Wolbachia

“Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke tps, tapi kan warga bisa aja membuang sampah kemana saja misalnya malam hari ketika tps sudah ditutup, atau bahkan dibuang di depan rumah orang lain seperti video viral di daerah sukajadi, di jl bima,” kata Dudi saat dihubungi, Jumat (4/3).

Baca Juga:  Ini Daftar Daerah dengan Kuota Full Maksimal pada Pelaksanaan PPDB di Jabar

Dia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah sebagai upaya untuk meningkatkan perolehan retribusi sampah.

Baca Juga:  Wah! 600 Ton Sampah Kota Bandung Digeser ke TPA Cicabe

Retribusi sampah dikatagorikan menurut peruntukan seperti rumah tinggal dan non rumah tinggal/komersial, sesuai Perwal nomor 91 tahum 2021.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan