JABARNEWS | BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kantor PT Esdema Mandiri, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlokasi di Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.
Langkah tegas penyegelan ini diambil usai perusahaan tersebut diduga melanggar hak-hak pekerja migran.
“PT Esdema melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk tidak memenuhi kewajiban terhadap para pekerja,” ujar Karding kepada wartawan saat inspeksi langsung di lokasi, Selasa (20/5/2025).
Karding menyebut perusahaan ini telah menyalahi aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.