Ragam

Diduga Langgar Hak Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur TKI di Bekasi

×

Diduga Langgar Hak Pekerja, Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur TKI di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel kantor PT Esdema Mandiri, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlokasi di Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Juga:  Kabar Baik, Masuk SMP Swasta di Kota Bekasi Gratis hingga Lulus

Langkah tegas penyegelan ini diambil usai perusahaan tersebut diduga melanggar hak-hak pekerja migran.

PT Esdema melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk tidak memenuhi kewajiban terhadap para pekerja,” ujar Karding kepada wartawan saat inspeksi langsung di lokasi, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  Polisi Dalami Kecelakaan Maut di Bekasi Yang Tewaskan 10 Orang

Karding menyebut perusahaan ini telah menyalahi aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23