Daerah

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

×

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Purwakarta
Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejari Purwakarta memusnahkan berbagai barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Purwakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya. Menurutnya, hal ini bisa menjadi indikasi menurunnya tindak pidana di wilayah Purwakarta, meski perlu dianalisis lebih lanjut menggunakan data dari berbagai sumber, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:  The Rising Kids 2023 di Bandung Diikuti 10.000 Anak Tingkat SD

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus mencerminkan kinerja penegakan hukum yang transparan,” ujar Martha usai pemusnahan.

Baca Juga:  Heboh! Penemuan Tengkorak Manusia Terjerat Kabel Seling di Ciamis

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggara, merinci dari 61 perkara inkrah tersebut, sebanyak 35 perkara terkait narkotika.

Baca Juga:  Erick Thohir: Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara 6 perkara berhubungan dengan pelanggaran kesehatan, 1 perkara cukai, dan 19 perkara lainnya berupa tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23