Daerah

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

×

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Jayadi bin Rojali (58), terdakwa kasus pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Limo, Depok. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Disebut Mampu Saingi Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Ini Sosok Haru Suhandaru

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025. Majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti secara sah melakukan perusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Berhadapan dengan 17 Parpol di Pilbup Bogor: Melawan Gajah-gajah!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara lima tahun dan denda Rp 3 miliar. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga:  Gudang Narkoba di Bekasi Digrebek Polisi, Ada Barang Bukti hingga 3 Truk

Dalam persidangan, Jayadi hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23