JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil menangkap 12 spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) dalam kurun waktu dua pekan, mulai 17 hingga 31 Mei 2025. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berdasarkan 10 laporan polisi yang masuk.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkap identitas tersangka dengan inisial AN, AS, YM, RM, NA, TNG, WI, BI, MB, IC, AS, dan ER. Seluruh tersangka melancarkan aksi curat di berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Jumlah tersangka curat yang kita amankan sebanyak 12 orang. Pengungkapan ini dengan kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan dasar 10 laporan polisi (LP),” ujar Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/6/2025).
Modus Operandi dan Jam Rawan Aksi Pencurian
Para spesialis curat menggunakan modus operandi yang bervariasi untuk melancarkan aksinya. Mereka memanjat pagar kediaman korban, menggunakan kunci palsu, merusak kunci, hingga merusak jendela atau pintu rumah.
Kapolres mengidentifikasi jam rawan aksi curat terjadi pada dua periode waktu.