Nasional

Kemendagri Perbolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran

×

Kemendagri Perbolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tetap diperbolehkan menggelar kegiatan atau rapat di hotel dan restoran.

Namun demikian, menurut Tito, pelaksanaan rapat di hotel harus bersifat produktif dan tidak berlebihan.

Baca Juga:  Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Kebijakan efisiensi anggaran, menurutnya, bukan berarti melarang sepenuhnya pemanfaatan fasilitas sektor perhotelan dan restoran.

“Kita juga harus mempertimbangkan keberlangsungan hotel dan restoran. Mereka punya karyawan dan rantai pasok yang perlu terus bergerak, apalagi makanan yang kita nikmati sehari-hari juga berasal dari sana,” ujar Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat di Hotel Lombok Raya, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga:  PT Aquafarm Nusantara: Ikan Tilapia Masuk Produk Ekspor Indonesia

Kegiatan yang mengangkat tema “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia” itu menjadi momentum bagi Tito untuk menyampaikan pentingnya mendukung sektor jasa, khususnya hospitality, yang sempat terpukul akibat tekanan ekonomi.

Baca Juga:  Farhan Dukung Rapat di Hotel, Upaya Selamatkan Industri Perhotelan Bandung
Pages ( 1 of 3 ): 1 23