JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan turun tangan berkomunikasi dengan pimpinan partai politik. Langkah pemerintah ini dinilai penting mengingat tindak pidana korupsi telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Zainuddin menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia berharap DPR menunjukkan keseriusan politik untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah tertunda hampir dua dekade.
“Momentum ini bisa menjadi sinyal baik jika ditindaklanjuti dengan keseriusan politik dari partai-partai. RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak 2008, artinya sudah hampir dua dekade belum juga disahkan,” kata Zainuddin dikutip dari RRI, Minggu (8/6/2025).
Pemulihan Aset Negara Butuh Pendekatan Baru
Zainuddin menegaskan kehadiran UU Perampasan Aset sangat vital untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Pendekatan saat ini dinilai tidak efektif mengembalikan kerugian negara dari kejahatan ekonomi seperti korupsi.