Daerah

Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan: Negara Rugi Rp25 Miliar

×

Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan: Negara Rugi Rp25 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar
Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Kedua tersangka ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp25 miliar.

Baca Juga:  Sidang Kasus Bandung Zoo,  Kuasa Hukum Minta Ridwan Kamil Dihadirkan Jadi Saksi

Dua tersangka, yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, diduga telah menguasai lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan milik Pemerintah Kota Bandung secara ilegal sejak tahun 2007.

Selama periode tertentu, kedua tersangka diduga menerima uang sewa dari pemanfaatan lahan tersebut namun tidak menyetorkan ke kas daerah.

Baca Juga:  Kadishub: Kabupaten Tasikmalaya Belum Perlu Pasang Traffic Light

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan, terutama dari nilai sewa tanah, PBB, dan penerimaan uang sewa yang tidak disetorkan.

Baca Juga:  Kejagung dan Pemprov Jabar Sepakat Terapkan Pidana Sosial Mulai 2026

“Kedua tersangka telah ditahan oleh Kejati Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/11/2024).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2