JABARNEWS CIANJUR – Polres Cianjur menyita 430 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi rutin yang ditingkatkan di sejumlah titik rawan di wilayah Cianjur. Tiga orang penjual diamankan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sementara satu kios jamu disegel karena masih menjual miras.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Herman mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras, oplosan, narkoba, serta penyakit masyarakat lainnya.
“Razia kami fokuskan di wilayah kota, Karangtengah, Cilaku, Cibeber, serta Kecamatan Cipanas dan Pacet. Kami menyasar titik-titik yang rawan peredaran miras dan knalpot bising,” kata AKP Herman, Senin (17/6/2025).
Dalam operasi tersebut, selain menyita ratusan botol miras dan oplosan, petugas juga mengamankan 138 knalpot bising, yang langsung disita untuk ditindaklanjuti.
Tiga penjual miras yang tertangkap langsung diberi sanksi tipiring dan diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika terbukti kembali melanggar, sanksi hukum lebih berat akan dijatuhkan.