Daerah

Kecelakaan Kerja di Cianjur, PT IAI Santuni Ahli Waris Rp55 Juta dan Sepakat Damai

×

Kecelakaan Kerja di Cianjur, PT IAI Santuni Ahli Waris Rp55 Juta dan Sepakat Damai

Sebarkan artikel ini
IAI
PT IAI, subkontraktor PT LLI santuni ahli waris Jajang (30), pekerja yang meninggal usai mengalami kecelakaan kerja sekaligus membuat pertanyaan.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – PT Iman Andri Indra (IAI), subkontraktor dari PT Lianhua Leather Industry (LLI), telah menyalurkan santunan sebesar Rp55 juta kepada ahli waris Jajang (30), seorang pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Peristiwa ini terjadi di kawasan industri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Waduh! Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Kembali Bertambah Jadi 135 Orang

Jajang diketahui merupakan warga Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku. Kepergiannya yang mendadak akibat kecelakaan kerja telah mengguncang keluarga, namun mereka menerima musibah ini dengan ikhlas.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 2 Desember 2022

Asep Erwin Amirulloh, perwakilan keluarga almarhum, mengatakan bahwa pada 11 Juni 2025 pihak keluarga telah membuat surat pernyataan resmi. Dalam dokumen itu, keluarga menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah dan tidak akan menuntut secara hukum.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Datangi Sekolah di Plered, Ada Apa?

“Kami dari pihak keluarga sudah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah,” ujar Asep dalam pernyataan tertulis yang disaksikan oleh beberapa pihak.

Keluarga bahkan menolak proses autopsi dan memilih segera memakamkan jenazah almarhum demi menghormati adat dan keinginan pribadi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2