JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan penting terkait jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis (26/6), MK menetapkan perlunya jeda waktu antara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPD serta Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pileg DPRD dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan putusan ini, penyelenggaraan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres akan tetap berlangsung secara serentak seperti sebelumnya.
Namun, terdapat perubahan signifikan di mana Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota kini akan digabungkan dengan Pilkada, meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).





