Daerah

Polres Garut Tangkap Empat Pelaku Pencurian di Proyek Hotel RCB

×

Polres Garut Tangkap Empat Pelaku Pencurian di Proyek Hotel RCB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka Pemerasan
Ilustrasi Tersangka pencurian. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi proyek pembangunan Hotel RCB, Jalan Ibrahim Adjie, Kampung Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Pancasila Harus Jadi Dasar Semua Elemen Bangsa dalam Menolak Korupsi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025 pukul 01.30 WIB, berdasarkan laporan kejadian yang terjadi pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Pria Asal Pematangsiantar Curi Tas Berisi Uang Rp2,8 Juta

Empat tersangka yang ditangkap adalah MS (45), warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. MR (50), warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. M (49) dan RJ (47), keduanya warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara

Dua di antara mereka diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Cibinong pada tahun 2018.

Baca Juga:  Pemberitaan Media yang Merusak Citra Kasus Bongkar Pagar: Hendrew Gugat Norman dan Landry Rp 24 Miliar

Kapolres Garut menjelaskan, para pelaku menyasar proyek pembangunan Hotel RCB untuk melakukan aksi pencurian yang sudah direncanakan dengan matang. Aksi mereka terbongkar setelah korban bernama Ateng, warga Tarogong Kaler, melaporkan kejadian tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2