Ribuan Peserta Didik Paket C di Purwakarta Belum Terima Ijazah

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Ribuan peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional Kesetaraan Paket C tahun ajaran 2016/2017 yang diselenggarakan pada tanggal 15 s.d. 23 April 2017 di Kabupaten Purwakarta, merasa kecewa karena belum menerima Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).

Mereka menaruh harapan besar pada ijazah tersebut yang sangat diperlukan untuk keberlangsungan hidupnya, salah satunya untuk melamar pekerjaan. Sudah 5 (lima) bulan mereka menunggu sampai saat ini.

Sedangkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Purwakarta menganggap dirinya sudah tidak punya fungsi layanan untuk menandatangani ijazah dan SHUN Pendidikan Kesetaraan atas dasar diterbitkannya Permendikbud No. 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Dua Kecamatan di Cianjur Diterjang Banjir

“Hari ini Disdik tidak lagi punya fungsi layanan untuk menandatangani Ijazah Paket A, B, dan C. Otoritas penandatanganan Ijazah ada di tangan Penyelenggara ujian paket atau PKBM,” jelas Kadar Solihat, Kabid PAUD & Dikmas Disdik Kab. Purwakarta dalam sambungan seluler (12/09/2017).

Lanjutnya, pihak Disdik Kab. Purwakarta mengklaim sudah mendistribusikan blanko ijazah dan SHUN kepada semua PKBM yang ada. Namun, kondisi di lapangan, SHUN Kesetaraan Paket C rencananya akan ditarik kembali karena ada kesalahan tulisan tanggal penerbitan.

Bahkan Disdik menganggap, sampai soal teknis penulisan dan input data nilai adalah tanggung jawab Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Kajian Strategis Kebijakan Pembangunan (eLKAP) Purwakarta, Anas Ali Hamzah, M.Pd, menilai bahwa permasalahan ijazah Kesetaraan Paket C ini bisa menyengsarakan masyarakat atau ribuan peserta didik tersebut.

Baca Juga:  Perdana di Bogor, Pertunjukan Solo Piano "Atas Nama Cinta"

“Kasian dong, mereka (peserta didik -red) yang belum menerima ijazah tersebut kan mayoritas masyarakat menengah ke bawah, di mana ijazah tersebut mereka perlukan untuk mencari pekerjaan. Untuk makan sehari-hari,” ungkap Anas melalui seluler (12/09/2017).

Tambahnya, kalau pun ada hal-hal teknis soal administrasi yang belum selesai dalam menyelesaikan ijazah tersebut, seharusnya pihak Disdik mampu memfasilitasi dan membuat solusi bagi para penyelenggara ujian paket agar kepentingan masyarakat tetap diutamakan.

“Jangan berlindung di belakang terbitnya Permendikbud itu dong. Permendikbud itu terbit bulan Maret 2017, pelaksanaan ujian bulan April 2017. Sedangkan PKBM di setiap kecamataan atau PKBM yang terakreditasi kan fasilitas infrastruktur dan SDM-nya masih belum menunjang untuk bisa mengimplementasikan Permendikbud dengan segera,” papar Anas.

Baca Juga:  Jadi Penulis Judi KIM, Pemuda Ini Diciduk Polsek Firdaus

Anas meminta seharusnya Disdik bisa memfasilitasi semua stakeholder-nya (PKBM) yang merupakan binaanya untuk bisa duduk bersama membicarakan solusi dari masalah Ijazah Kesetaraan Paket C dan juga langkah-langkah implementasi Permendikbud ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan imformasi mengenai kepastian kapan Ijazah Kesetaraan Paket C bisa diterima oleh para peserta didik yang telah mengikuti ujian nasional. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat