JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Dalam razia yang digelar Selasa malam (1/7/2025), petugas berhasil menyita sebanyak 537 botol miras oplosan dan tiga plastik berisi sekitar 8 liter miras oplosan yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta Yudi, menyatakan bahwa operasi miras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras yang berhasil diamankan akan dimusnahkan. Sedangkan untuk pelaku penjualan, kami tindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Yudi, Rabu (2/7/2025).
Selain miras oplosan, polisi juga menyita 133 botol miras pabrikan yang tidak memiliki izin edar resmi. Menurut Yudi, sebagian besar miras oplosan yang ditemukan berasal dari luar daerah dan sengaja dibawa masuk ke Purwakarta untuk dijual secara ilegal.